Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Rusak?

Agar tetap menjamin kepastian kepemilikan tanah dan supaya tetap menjamin kejelasan dalam proses jual beli yang mungkin akan dilakukan pada suatu saat nanti, mau tidak mau harus segera diurus pengurusan sertifikat penggantinya.

Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Rusak?

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.

Sertifikat asli tanah yang dimiliki pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Dengan begitu, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.

Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan.

Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihakpihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu tiga bulan setelah permohonan.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sahnya dengan sertifikat asli. Hal ini karena sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam Buku Tanah.

 

Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Rusak?

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *