Penebar Swadaya Terima Penghargaan dari Perpustakaan Nasional RI
Penebar Swadaya – Untuk kesekian kalinya, Penebar Swadaya Grup berhasil meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini, penghargaan tersebut datang dari Perpustakaan Nasional atas komitmen Penebar Swadaya dalam melaksanakan UU. no 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional.
Penghargaan ini adalah kali ketiga Penebar Swadaya Grup merima penghargaan dari Perpustakaan Nasional. Sebelumnya, penghargaan yang sama pernah Penebar Swadaya Grup dapatkan pada tahun 2014 lalu. Dan pada tahun 2002, Penebar Swadaya Grup juga pernah mendapatkan penghargaan dari perpustakaan nasional atas kerjasama yang berkesinambungan dan kepedulian pada kegiatan ISBN/KDT Indonesia.
Menurut Hety, Direktur Utama PT Penebar Swadaya Grup, hal yang dilakukan oleh perusahaan yang akan memasuki umur ke-35 pada bulan Desember mendatang ini merupakan suatu kewajiban yang sudah seharusnya dilaksanakan oleh setiap penerbit. Karena, dengan melakukan hal tersebut kita turut mendapatkan nomor ISBN (International Standard Book Number) atas karya yang kita keluarkan.
“Menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional merupakan suatu langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan. Bukan hanya sekedar menjalankan kewajiban, secara tidak langgsung tindakan ini telah mendokumentasikan karya kita secara lengkap di Perpustakaan Nasional” tutur wanita bernama lengkap Yovita Hety Indriani ini.
Hety juga mendukung langkah pemerintah yang telah mengapresiasi para penerbit dengan memberikan penghargaan atas komitmen mereka melaksanakan UU No. 04 tahun 1990 ini. Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak menutup mata mereka atas apa yang para penerbit lakukan.
“Dengan adanya penghargaan ini, Pemerintah sebenarnya sudah menunjukan bahwa mereka mengapresiasi para penerbit yang telah menjalankan kewajibannya. Penghargaan ini seharusnya bisa memacu para penerbit untuk mendokumentasikan karya-karya mereka secara rutin di Perpusnas.” Lanjutnya.
Oleh karena itu, Hety berharap, pemerintah lebih giat lagi dalam mensosialisasikan UU No. 04 tahun 1990 tersebut. Dengan begitu, kedepannya para penerbit lain yang belum menjalankannya akan mulai mendokumentasikan karya mereka di Perpustakaan Nasional.
Penebar Swadaya Terima Penghargaan dari Perpustakaan Nasional RI
(jodyF)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!